Penulis adalah :
1. Finalis Tutor Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014
2. Finalis Inovasi Karakter Bangsa Tingkat Nasional Tahun 2016
3. Juara 3 Karya Tulis Essai Pendidikan Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2017
4. Duta Rumah Belajar Nasional Provinsi Gorontalo Tahun 2018
5. Juara 3 Lomba Menulis Bahan Bacaan Pra Membaca Kantor Bahasa Prov Gorontalo Tahun 2019
6. Delegasi Pelatihan Guru Keluar Negeri (Okayama, JEPANG) Tahun 2019
Saya menjadi
buta pada umur lima tahun karena sakit dan bersekolah di Sekolah Luar Biasa
untuk Tunanetra (SLB A) pada umur sembilan
pada tahun 1960. Sekolah ini ada di Bandung,
sekitar 80 km jauhnya
dari rumah saya. Pada hari hari pertama di SLB saya hanya menangis
karena berpisah
dari orangtua saya, saudara saya, teman kecil saya dan kampung saya.
Apabila saya dapat bersekolah di dekat rumah saya, pengalaman sedih ini tidak akan pernah
terjadi terhadap
saya. Namun demikian, kehidupan bersekolah saya disini seterusnya baik. Alat-alat pembelajaran
didesain khusus untuk murid tunanetra
tersedia. Para guru dapat menberikan perhatian
secara individu
karena kelasnya kecil. Lingkungan sosial yang ramah karna masyarakat yang
terdiri dari terutama
tunanetra dan masyarakat lainnya mempunyai pemahaman yang tepat
tentang ketunanetraan. Lingkungan fisik dapat diakses
sebagaimana didesain secara umum
dengan mempertimbangkan orientasi dan mobilitas bagi yang tunanetra dan kami diberikan
pelatihan orientasi
dan mobilitas (O&M). Aspek lain yang sangat membantu kami adalah
kami mudah menemukan
model penyandang buta dewasa yang sukses.
Namun, ketika saatnya bagi saya meninggalkan masyarakat yang eksklusif di SLB A saya menemukan kehidupan sosial yang nyata di masyarakat umum yang mengejutkan dan
membuat frustasi
pada awalnya. Disatu sisi, ada pemahaman yang kurang tepat tentang
jenis kebutaan diantara
sebagian besar anggota masyarakat dan disisi lain, saya tidak siap
untuk menghadapi bahaya sosial. (Tarsidi, 2016)
Kisah diatas
merupakan kisah nyata seorang penyandang disabilitas sekaligus Ketua Persatuan
Tunanetra Indonesia (PERTUNI). Didi Tarsidi merasakan bahwa pendidikan
segregasi bukan suatu jawaban tentang
permasalahan pendidikan untuk kaum difabel. Pendidikan yang memisahkan anak berkebutuhan
khusus dari sistem persekolahan reguler ternyata mempunyai kelemahan
diantaranya aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena
lingkungan pergaulan yang terbatas. Beliau merasa sangat nyaman berada di lingkungan
sejenis tetapi sangat frustasi ketika diperhadapkan dengan kehidupan sosial
sebenarnya.
Dikasus lainnya seorang ABK yang mengikuti program pendidikan
segregasi, dan melanjutkan
pendidikan di SMA umum.
Walaupun dia masih disambut secara sosial di sekolah
tersebut dia tidak mendapatkan dukungan pembelajaran yang
dibutuhkan. Guru pembimbing khusus dia tidak melanjutkan kerjasamanya dengan guru
kelas. Konsekuensinya, dia tidak mendapatkan buku Braille, guru kelasnya tidak tahu bagaimana mengajarkan matematika, dia tidak aktif terlibat dalam pelajaran olahraga
dll. Orangtua dia memutuskan untuk memasukkan kembali ke SLB.
Kisah ini juga
menggambarkan salah satu kekurangan dalam implementasi pendidikan inklusif.
Dimana, sebuah sekolah yang baik untuk anak tunanetra dan untuk anak
dengan disabilitas lainnya
adalah tidak hanya menfasilitasi pembelajaran
akademis tetapi
lebih penting memfasilitasi pembelajaran untuk hidup di sebuah dunia sosial,
sebuah dunia dengan keberagaman. Sebuah sekolah yang inklusif adalah tempat
yang terbaik untuk mempersiapkan anak muda untuk hidup di dunia yang beragam. Dalam
rangka peserta didik dengan disabilitas belajar bersama dengan teman sebayanya dengan cara
yang berarti dan bermanfaat sebuah sistem pendukung harus ada ditempat. Sistem
pendukung ini harus menjamin
bahwa ada akses yang sama untuk semua siswa pada sumber
pembelajaran yang tersedia
di sekolah. Dengan cara ini siswa-siswa dengan disabilitas
dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam semua kegiatan belajar bersama dengan teman
sebaya mereka yang lain.
Konsep pendidikan inklusif di
Indonesia diawali dengan deklarasi Bandung tentang pendidikan
inklusi yaitu “Indonesia menuju Pendidikan Inklusif” tanggal 8-14
Agustus 2004. Kemudian dipertegas dengan adanya kesepakatan Internasional
yaitu Convention on the Rights of Person with Disabilities and Optional
Protocol yang disahkan pada Maret 2007. Dalam Konvensi ini, pada pasal
24 disebutkan bahwa setiap negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem
pendidikan inklusi di setiap tingkatan pendidikan.
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler tetapi menerima
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang
disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK melalui
adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana prasarananya. Yang
termasuk ABK ini adalah tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tuna
daksa, tuna laras (anak dengan gangguan emosi, sosial dan perilaku), tuna
ganda, lamban belajar, penyandang autis, dan termasuk pula anak dengan potensi
kecerdasan luar biasa (genius) (Kompasiana, 2017).
Kebijakan dan praktek pendidikan
inkusif, mengaplikasikan gerakan sejalan
dengan prinsip pendidikan untuk semua atau Education for All sebagai hasil konferensi dunia di Selamanca pada tanggal 7-10 Juni 1994 kemudian dila njutka n dengan Dek larasi Daka r pada tahun 2000 yang
merupakan kerangka kerja untuk merespon kebutuhan dasar warga masyarakat
yang menggariskan bahwa pendidikan harus dapat menyentuh semua lapisan masyarakat
tanpa mengenal batas, ras,
agama, dan
kemampuan potensial yang dimiliki oleh setiap peserta
didik .
Hal ini juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 telah mengatur
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Implementasinya
dijabarkan melalui Permendiknas nomor 70 tahun 2009 yaitu dengan
memberikan peluang dan
kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus
untuk memperoleh pendidikan disekolah reguler
mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan. (Mujito, 2012)
Meskipun
pelaksanaan pendidikan inklusif telah diatur dalam perundang-undangan ternyata
masih banyak menimbulkan kendala dan permasalahan yang berbeda beda. Secara
kuantitas sekolah-sekolah
reguler/lembaga pendidikan baik TK, SD,
SMP
maupun SMA/SMK memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun secara
kualitas (kesesuain
dengan yang diharapkan) masih
perlu dipertanyakan. Ada beberapa permasalahan yang terjadi
diantaranya : 1) Banyak kalangan berpendapat bahwa pendidikan inklusi merupakan sebuah model pendidikan. Hal ini tercermin bahwa sebuah sekolah yang
menyatakan diri menjadi sekolah inklusif harus mendapat label “sekolah inklusi”. Kesesuain label dengan implementasi yang diharapkan kadang
masih jauh.
2) Implementasi pendidikan inklusi
yaitu
masih ada yang hanya
sekedar
mengikutsertakan
peserta didik yang berkebutuhan khusus di sekolah regular tanpa harus memenuhi hak-hak
pendidikan yang sesuai dengan kondisi anak, bahkan dibebrapa sekolah anak berkebutuhan
khusus masih menjadi “ tamu” bukan bagian yang tidak terpisahkan. 3) Dibeberapa sekolah yang telah menyatakan diri menjadi sekolah inklusi “kebanjiran” peserta didik yang berkebutuhan khusus. Hal ini sebagai dampak tidak meratanya sekolah yang
telah menyatakan
diri menjadi
sekolah inklusi.
Disamping itu pemahaman tentang “sekolah terdekat dengan
tempat tinggal anak” belum sepenuhnya diimplementasikan. 4) Dampak dari banyaknya anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi menyebabkan
dibentuknya kelas
khusus di sekolah regular. Kelas khusus
tersebut peserta didiknya adalah anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus. Implementasi model ini tentu menyimpang
dari
esensi dari pendidikan inklusif. Hal ini tidak bedanya dengan SLB yang terselenggara di sekolah
regular. 5) Profesionalisme
guru masih
perlu
dipertanyakan. Mereka
sebagian besar
lebih
senang mendidik peserta didik
yang “biasa-biasa saja (tidak
banyak permasalahan)”. Banyak
diantara mereka (mungkin sebagian besar) lebih senang
menghindar jika disuguhi peserta
didik yang
mempunyai permasalahan (hambatan belajar) yang
lebih berat. Padahal jika
mereka menanganinya
dengan senang dan peduli tentu akan menambah profesionalisme
mereka. 6) Kurangnya sarana prasarana yang
menunjang pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara.
Dunia pendidikan telah sepakat dengan geloranya “education for all (EFA)” harus sesegera
mungkin untuk ditempuh. Bagi Negara-negara yang
telah sepaham, maka Negara tersebut
meratifikasinya. Indonesia telah meratifikasinya. Tentu ini sebuah kemajuan ditingkat silaturahmi
internasional.
Dunia
juga
telah
sepakat bahwa
untuk mewujudkan
EFA akan
ditempuh dengan paradigma pendidikan inklusif. Indonesiapun juga telah meratifikasinya. Pergaulan pendidikan di tingkat internasional sudah tidak ada masalah. Yang menjadi masalah
adalah komitmennya setelah meratifikasi dan restrukturisasi sekolah penyelenggara
inklusif.
Restrukturisasi
sekolah penyelenggara inklusif seyogyanya mengacu pada delapan komponen
implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif berdasarkan permendiknas no 70
tahun 2009. Yaitu : (1) Peserta Didik, bahwa sasaran
pendidikan sekolah inklusi adalah semua peserta didik baik sebagai anak
berkelainan maupun anak ‘normal’. (2) Kurikulum, bahwa
kurikulum yang digunakan pada dasarnya menggunakan kurikulum standar nasional
yang berlaku di sekolah umum, namun untuk siswa ABK dimodifikasi sesuai
kebutuhanya. (3) Tenaga Pendidik, yaitu meliputi guru kelas,
guru mata pelajaran dan guru pembimbing khusus (GPK). GPK adalah guru yang
tugasnya memberikan layanan khusus, mendampingi dan memberikan bimbingan secara
berkesinambungan kepada siswa yang berkelainan selama mengikuti proses belajar
mengajar di sekolah. (4) Kegiatan Pembelajaran, meliputi
perncaaan, pelaksanaan, dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam proses belajar
mengajar. (5) Penilaian dan sertifikasi, bahwa
penilaian dalam setting inklusi ini mengacu pada model pengembangan
(modifikasi) kurikulum yang dipergunakan. (6) Manajemen
sekolah, bahwa sekolah mempunyai kewenangan untuk merencanakan,
mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi
semua hal-hal yang berkaitan dengan penyeleggaran pendidikan inklusi di sekolah
tersebut. (7) Penghargaan dan sanksi, bahwa penghargaan akan
diberikan kepada sekolah yang meraih prestasi dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusi, dan sebaliknya sanksi akan diberikan kepada sekolah yang dianggap
lalai dalam penyelenggaraan pendidikana inklusi. (8) Pemberdayaan
masyarakat, bahwa untuk dapat menyelenggarakan pendidikan inklusi yang
ideal tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan dari
masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu bentuk restrukturisasi sekolah
penyelenggara inklusif dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal – hal
berikut, yaitu : 1) Pendidikan inklusif memberikan pemahaman bahwa anak-anak
diusahakan menempuh pendidikan disekolah terdekat. Layanan pendidikan terdekat lebih spesifik ditujukan bagi anak-anak yang mempunyai kebutuhan
khusus. Hal ini sesuai dengan
pendapatnya Sapon-Shevin dalam O’neil, (1994) yang mengemukakan “pendidikan inklusif adalah system layanan pendidikan yang
mempersyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas
biasa bersama teman-teman seusianya.” Implementasi yang
muncul saat ini adalah
sekolah-
sekolah yang
telah menyatakan
diri
menjadi sekolah inklusif kebanjiran
peserta didik berkebutuhan khusus. Hal ini karena penyebaran sekolah inklusif tidak diikuti oleh sekolah- sekolah yang lain. Kebanyakan sekolah enggan sekolahnya menjadi inklusif. Permasalahan
ini
sepertinya perlu digalakkan
lagi system rayonisasi pendidikan. Artinya setiap sekolah mempunyai tanggung jawab mencerdaskan
anak-anak
bangsa ini dengan radius wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan demikian sekolah-sekolah yang ada kedepannya tidak bisa menolak lagi jika diwilayahnya terdapat anak berkebutuhan khusus. Dalam hal ini
pemerintah sebenarnya telah membantu membuat dasar hukumnya yaitu dengan Permendiknas no 70 tahun 2009. Salah satu pasalnya bahwa setiap Kecamatan minimal ada 1 SD dan 1 SMP yang
ditunjuk menjadi sekolah inklusi. Dan 1 SMA setiap Kabupaten. Hal
inipun belum tentu
mengatasi masalah karena luas dan jumlah penduduk setiap kecamatan
juga berbeda-beda. Sepertinya model rayon yang
paling tepat. 2) Rasio
guru dengan peserta didik
perlu diselaraskan.
Rata-rata saat ini satu
kelas berjumlah
antara 35 – 45 siswa. Satu kelas ditangani oleh satu
orang guru. Padahal idialnya satu kelas
sebaiknya hanya 20 siswa dan ditangani oleh dua orang
guru. Satu orang guru menjadi pengajar di depan, kemudian satu orang
guru
menjadi asisten guru (prakteknya bisa bergantian). Dengan rasio tersebut
asumsinya setiap peserta
didik akan
terlayani pendidikannya. Lebih-lebih jika di kelas tersebut ada anak
berkebutuhan khusus. Maka asisten guru tersebut membantu anak yang berkebutuhan khusus. Sebaiknya kedepan hal ini menjadi kajian pemerintah untuk menselaraskan rasio sesuai dengan kemampuan
guru. 3) Perlunya pusat sumber
layaanan ABK. Selama ini bagi sebagian
besar daerah di Indonesia ini, adanya pusat sumber hanya masih
menjadi angan-angan. Banyak
kendala untuk mewujudkannya.
Pusat sumber pada intinya
sangat membantu terlaksananya pendidikan
inklusif.
4) Pemahaman tentang pendidikan inklusif bukan hanya untuk guru –guru tetapi
juga bagi calon guru. Calon guru yang dimaksud adalah mereka yang masih menempuh di bangku kuliah yaitu
bagi
mahasiswa-mahasiswa yang nantinya
dipersiapkan
untuk mencadi
calon guru, baik
mereka yang ada di keguruan maupun yang
di ilmu pendidikan (FKIP). Jika
pemahaman mereka
lebih awal dimulai,
tentu akan lebih
dini mereka nantinya setelah bekerja langsung
bisa ikut mewarnai di tempat mereka untuk mengimplementasikan
pendidikan
inklusi. Mahasiswa calon
guru di negara-negara maju
seperti Australia,
Jepang,
Norwegia, dll telah mendapat program materi tentang penanganan anak-anak berkebutuhan
khusus termasuk di dalamnya pemahaman tentang
pendidikan inklusif. Di Indonesia belum
semua perguruan tinggi menerapkan hal tersebut. 5) Perlunya menggandeng Kementrian lain
(BUMN) untuk ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
Didi Tarsidi,
(2016) Mengajar Anak-anak dengan
Disabilitas dalam Setting Inklusi ; IDPN Indonesia
Hildegun O. (2002). “Pendidikan
Inklusif
suatu
Strategi menuju Pendidikan Untuk semua”.Makalah
pada Lokakarya Gabungan Pendidikan
kebutuhan
Khusus Tingkat
Nasional Direktorat PLB, Mataram
.
https://www.kompasiana.com/anin.rianto/sekolah-inklusi-dan-abk
_54f6c350a33311c55c8b48ae
html
Mujito. Dkk. ( 2012) Pendidikan Inklusif . Jakarta: Baduose Media Jakarta
.
Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang
Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/Atau Bakat Istimewa : Jakarta
Pernyataan Salamanca
dan Kerangka Aksi dalam Pendidikan Kebutuhan
Khusus, Konferensi Dunia
tentang Pendidikan
Kebutuhan
Khusus: Akses dan Mutu, 7-10 Juni 1994. Salamanca, Spanyol: UNESCO dan Ministry of
Education
and
Science, Spain.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Jakarta


Sukses selalu pak.....
BalasHapusmantap design blognya...
Boleh belajar????
terimakasih pak, saling sharing insyallah pak. baru belajar lagi via youtube.hehehhe
Hapus