"Mendidik dengan Hati", Perlindungan Profesi Guru Sesungguhnya

Guru adalah profesi mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, guru disamping dihadapkan pada kewajiban untuk selalu meningkatkan profesionalismenya dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang orang tua dan masyarakat yang terpengaruh oleh pemaknaan HAM yang kebablasan paska bergulirnya arus reformasi. Terutama doktrin  perlindungan hukum terhadap  anak dalam UU No. 23 tentang Perlindungan Anak .
Berkaitan dengan perlindungan guru, Melalui UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Pemerintah sudah menunjukkan keberpihakannya kepada profesi guru. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) No. 14 tahun 2005, salah satunya guru berhak “Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas”. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Hal ini diperkuat dengan pasal (2) disebutkan bahwa “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan terhadap profesi guru diatas dipertegas dengan pasal 40, 41, dan 42 PP No. 74 tahun 2008 yang intinya bahwa guru mendapatkan empat jenis perlindungan, yaitu, (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan (4) perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tetapi kenyataannya masih banyak kasus  tindakan kekerasan dan diskriminalisasi guru. Hal ini bermakna perlindungan keprofesian bukan hanya melalui peraturan dan perundangan yang dibuat pemerintah saja. Tetapi pada hakekatnya perlindungan profesi bersumber dari pribadi guru itu sendiri. Dalam hal ini yaitu kompetensi personal guru dalam hal mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, mengevaluasi serta mendidik dengan sepenuh hati.
Salah satu wujud mendidik dengan hati tergambar dengan sosok guru yang meliputi : (1) harus memiliki sifat rabbani, artinya seorang guru harus mengaitkan dirinya kepada Tuhan melalui ketaatan pada syariatnya. (2) harus menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan, artinya aktivitas pendidikan tidak hanya utntuk sekedar menambah wawasan melainkan lebih dari itu harus ditujukan untuk meraih keridaan Tuhan YME serta mewujudkan kebenaran. (3) harus mengajarkan ilmunya dengan sabar. (4) harus memilki kejujuran, artinya yang diajarkan harus sesuai dengan yang dilakukan. (5) harus berpengetahuan luas dibidangnya. (6) harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang sesuai dengan materi. (7) harus mampu bersikap tegas dan meletakan sesuatu sesuai dengan proporsinya. (8) harus memahami anak didik baik karakter maupun kemampuannya. (9) harus peka terhadap fenomena kehidupan. (10) harus bersikap adil terhadap seluruh anak didik.

Selain itu secara operasional sifat-sifat khusus yang harus dimilki oleh seorang guru dalam hal mendidik dengan hati adalah, (1) memilki rasa kasih sayang terhadap murid-muridnya dalam melaksanakan praktek mengajar, sehingga akan menimbulkan rasa tentram dan rasa percaya diri pada diri murid terhadap gurunya. (2) mengajar hendaknya didasarkan atas kewajiban bagi setiap orang yang berilmu, sehingga ketika mengajar yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah kepada Tuhan YME. (3) dapat berfungsi sebagai pengarah dan penyuluh yang jujur dan benar dihadapan murid-muridnya. (4) dalam mengajar hendaknya seorang guru menggunakan cara-cara yang simpatik, halus dan tidak menggunakan kekerasan, cacian, yang dapat menimbulkan antipati bagi murid-muridnya. (5) seorang guru yang baik harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik dihadapan murid-muridnya, harus bersikap toleran dan menghargai keahlian orang lain. (6) memiliki prinsip mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual dan memperlakukan sesuai dengan tingkat perbedaan tersebut. (7) guru dapat memahami bakat, tabiat dan kejiwaan murid sesuai dengan tingkat perbedaan usianya. (8) seorang guru yang baik adalah guru yang dapat berpegang terhadap apa yang diucapkannya, serta berupaya untuk dapat merealisasikan ucapannya dalam perilaku kesehariannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages