Guru adalah profesi mulia
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan
Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam
menjalankan tugas profesionalnya, guru disamping dihadapkan pada kewajiban
untuk selalu meningkatkan profesionalismenya dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan nasional, guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks,
seiring dengan adanya perubahan cara pandang orang tua dan masyarakat yang terpengaruh
oleh pemaknaan HAM yang kebablasan paska bergulirnya arus reformasi. Terutama doktrin perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No. 23 tentang Perlindungan Anak
.
Berkaitan dengan
perlindungan guru, Melalui UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP
No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Pemerintah sudah menunjukkan keberpihakannya
kepada profesi guru. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) No. 14 tahun
2005, salah satunya guru berhak “Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam menjalankan tugas”. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa
“Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas”. Hal ini diperkuat dengan pasal (2) disebutkan bahwa “Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan terhadap
profesi guru diatas dipertegas dengan pasal 40, 41, dan 42 PP No. 74 tahun 2008
yang intinya bahwa guru mendapatkan empat jenis perlindungan, yaitu, (1)
perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja dan (4) perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tetapi
kenyataannya masih banyak kasus tindakan
kekerasan dan diskriminalisasi guru. Hal ini bermakna perlindungan keprofesian
bukan hanya melalui peraturan dan perundangan yang dibuat pemerintah saja.
Tetapi pada hakekatnya perlindungan profesi bersumber dari pribadi guru itu
sendiri. Dalam hal ini yaitu kompetensi personal guru dalam hal mengajar,
membimbing, mengarahkan, menilai, mengevaluasi serta mendidik dengan sepenuh
hati.
Salah satu wujud mendidik
dengan hati tergambar dengan sosok guru yang meliputi : (1) harus memiliki
sifat rabbani, artinya seorang guru harus mengaitkan dirinya kepada Tuhan
melalui ketaatan pada syariatnya. (2) harus menyempurnakan sifat rabbaniahnya
dengan keikhlasan, artinya aktivitas pendidikan tidak hanya utntuk sekedar
menambah wawasan melainkan lebih dari itu harus ditujukan untuk meraih keridaan
Tuhan YME serta mewujudkan kebenaran. (3) harus mengajarkan ilmunya dengan
sabar. (4) harus memilki kejujuran, artinya yang diajarkan harus sesuai dengan
yang dilakukan. (5) harus berpengetahuan luas dibidangnya. (6) harus cerdik dan
terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang sesuai dengan materi. (7)
harus mampu bersikap tegas dan meletakan sesuatu sesuai dengan proporsinya. (8)
harus memahami anak didik baik karakter maupun kemampuannya. (9) harus peka
terhadap fenomena kehidupan. (10) harus bersikap adil terhadap seluruh anak
didik.
Selain itu secara
operasional sifat-sifat khusus yang harus dimilki oleh seorang guru dalam hal
mendidik dengan hati adalah, (1) memilki rasa kasih sayang terhadap
murid-muridnya dalam melaksanakan praktek mengajar, sehingga akan menimbulkan
rasa tentram dan rasa percaya diri pada diri murid terhadap gurunya. (2) mengajar
hendaknya didasarkan atas kewajiban bagi setiap orang yang berilmu, sehingga
ketika mengajar yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah kepada Tuhan YME.
(3) dapat berfungsi sebagai pengarah dan penyuluh yang jujur dan benar dihadapan
murid-muridnya. (4) dalam mengajar hendaknya seorang guru menggunakan cara-cara
yang simpatik, halus dan tidak menggunakan kekerasan, cacian, yang dapat
menimbulkan antipati bagi murid-muridnya. (5) seorang guru yang baik harus
tampil sebagai teladan atau panutan yang baik dihadapan murid-muridnya, harus
bersikap toleran dan menghargai keahlian orang lain. (6) memiliki prinsip
mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual dan
memperlakukan sesuai dengan tingkat perbedaan tersebut. (7) guru dapat memahami
bakat, tabiat dan kejiwaan murid sesuai dengan tingkat perbedaan usianya. (8)
seorang guru yang baik adalah guru yang dapat berpegang terhadap apa yang
diucapkannya, serta berupaya untuk dapat merealisasikan ucapannya dalam perilaku
kesehariannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar